"PT Sonokeling Buana (perusahaan milik anak Ayin) tidak menyerobot lahan milik PT Cipta Cakra Murdaya. Sebagai pengusaha senior, tokoh agama, dan juga sebagai kelaurga besar, bicaralah secara elegan dan bijaksana," ujar Ayin saat ditemui di Jakarta, Senin (7/1/2013).
Ayin menilai tujuan Hartati tersebut sebagai upaya pengalihan isu. Masalah perizinan PT Sonokeling Buana telah memenuhi semua persyaratan hukum. Sedangkan PT Cipta Cakra Murdaya telah berakhir perizinannya sejak tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu Hartati tidak berhak mengintervensi pada regulasi dan perizinan perusahaan yang diemban oleh putra saya," tambahnya.
Dia menegaskan, perusahaan miliknya tidak perlu meminta izin kepada Hartati karena lahan tersebut bukan milik PT Cipta Cakra Murdaya. "Siapapun tidak berkewajiban meminta izin kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, ungkapan kekesalan Hartati keluar saat hakim anggota I Made Hendra menanyakan posisi PT Sonokeling di Buol. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batulipu ini berlangsung di Pengadilan Tipikor.
"Kenapa Anda keberatan dengan Sonokeling? Memang itu punya siapa?" tanya Made.
"Sahabat saya Artalyta," jawab Hartati.
"Saya keberatan, dia itu caranya nggak bener. Nggak ngasih tahu saya, tiba-tiba jadi koboi di jalan," tutur Hartati.
(fiq/mok)