"Kita lihat dulu. Kita akan evaluasi dan kawal peraturan tersebut, karena belum jadi Perda," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/1/2013) malam.
Donny mengatakan, masih terlalu dini untuk menilai apakah aturan tersebut laik diterapkan atau tidak. Sebab aturan tersebut baru berupa imbauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny juga menjelaskan, meski Aceh merupakan daerah istimewa dan berhak membuat aturan sesuai dengan keistimewaan daerahnya, Kemendagri akan tetap menghormatinya.
"Ya kita harus menghormati keistimewaan suatu daerah. Mungkin di sana itu khas dengan islaminya, ya kita hormati," katanya.
(jor/mok)











































