Chief Instructor dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, punya analisa sendiri dalam kasus ini. Meski menghargai aturan itu dalam sisi adat istiadat, ia berharap regulasi yang ada juga harus memperhatikan keselamatan.
"Karena prioritas utama dalam berkendara itu adalah keselamatan," tegas Jusri saat dihubungi, Selasa (8/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika duduk menyamping, anggota tubuh orang yang dibonceng akan lebih lebar dibanding motor. Dalam hal ini ukuran yang digunakan adalah stir.
"Kaki yang dibonceng akan keluar dari objek. Jika sudah keluar, itu berbahaya dari sisi keselamatan. Selain untuk pengendara, orang yang dibonceng dan orang lain," papar Jusri.
Dengan duduk menyamping, kesimbangan juga dipastikan akan jauh berkurang. Terlebih lagi jika si pengendara membawa motor dengan meliuk-liuk.
"Sedangkan jika membawa barang saja, barang itu harus diikat erat. Dia harus mengikuti segala gerakan manuver pengemudi. Jika tidak, akan mempengaruhi laju kendaraan," jelasnya lagi.
"JIka duduk yang benar diatur dalam peraturan, khususnya untuk penumpang adalah forward facing atau duduk menghadap ke depan, bukan lateral facing/side saddle sitting atau duduk menyamping," tutupnya.
(mok/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini