"Ada empat kemungkinan, bisa kita lakukan bersama atau sendiri. Pertama ke Mahkamah Konstitusi, kedua ke Bawaslu, ketiga DKPP, dan PTUN," kata Wakil Ketua Umum PBB Sahar L Hasan.
Sahar menyampaikan hal ini usai acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014 di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013) subuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu keputusan yang sangat tidak berkeadilan. Pertama, keberatan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Kedua, verifikasi tidak transparan saat dilakukan. Ketiga, sipol (sistem informasi partai politik) kenapa dibatalkan?" ujar Sahar.
Sahar menambahkan persyaratan sipol sempat ada namun dihapus oleh KPU karena hanya karena 9 partai saja yang membuat sipol. Ia menemukan salah satu parpol di parlemen tidak membuat sipol sehingga menimbulkan kecurigaan.
"Padahal waktu sipol itu hanya 9 partai saja yang melakukan secara sempurna. Karena yang lain ada yang tidak lengkap, ada yang tidak melakukan sama sekali misalkan PKS, demi itu dibatalkan. Karena itu kita tahu kondisi objektif partai masing-masing. Kita tidak yakin partai parlemen itu benar-benar lolos," tutup Sahar.
Sebelumnya, Husni menyatakan hanya 10 parpol yang lolos verifikasi dalam penetapan parpol peserta pemilu 2014. Sedangkan 24 partai lainnya dinyatakan tidak lolos dan salah satunya adalah PBB.
(vid/mok)











































