Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, PKPI akan Lakukan Gugatan ke MK

Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, PKPI akan Lakukan Gugatan ke MK

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2013 02:40 WIB
Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 . Pertimbangannya adalah jika KPU tidak merespon keluhan PKPI atas beberapa aturan PKU.

"Ada tahapnya, kita masih ada kesempatan gugatan ke MK, kalau nggak dapat respon sepatutnya itu jalan terkahir kita. Kita akan sama-sama, partai non parlemen ini," kata Ketua Umum PKPI, Sutiyoso.

Sutiyoso menyampaikan hal ini saat meninggalkan ruangan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2014 yang masih berlangsung di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2012). Belakangan diketahui PKPI akhirnya tidak lolos untuk menjadi peserta pemilu mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutiyoso menilai upaya memarginalkan partai nonparlemen telah dilakukan parpol di parlemen saat UU Pemilu disahkan. Namun UU yang dimaksud telah dibatalkan MK.

"Sejak UU dibuat, memang niatnya membunuh partai-partai non parlemen. Memang begitu kita prediksikan. Kita lihat saja waktu UU disampaikan sebelum judicial review, memang diberlakukan hanya untuk partai-partai non parlemen, tapi kita judicial review ke MK, kita menang. Sehingga mereka pun senjata makan tuan," ujar pria yang akrab disapa Bang Yos ini.

Menurut Bang Yos, UU yang berlaku terkait pemilu yang terlalu ketat sebenarnya tidak meloloskan semua parpol. Sehingga dibutuhkan toleransi dalam pelaksanaan verifikasi parpol.

"Ya kalau sistem yang kita anut memang baik, tapi seleksinya kan harus alami. Bukan kayak gini, kalau UU ketat begini sebetulnya semua parpol nggak akan lolos kalau konsekuen. Nggak mudah dilaksanakan ini. Makanya perlu merespon dengan baik dan memberikan toleransi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Bang yos pun menggambarkan dengan masalah keterwakilan wanita sebesar 30 persen dalam satu parpol. Keterwakilan kaum hawa tersebut menurut Bang Yos adalah untuk nasional, bukan daerah.

"Kayak tadi masalah 30 persen keterwakilan perempuan. Itu kan untuk nasional bukan daerah. Terus misanya orang nggak bisa datang terus divonis. Makanya forum ini baik untuk menyampaikan keluhan, tapi juga direspon yang sepatutnya," ujar Bang Yos.

Bang Yos memberikan alasan keterwakilan perempuan bukan perkara mudah untuk memenuhi kuota 30 persen di daerah. Ia mencontohkan daerah di Papua sangat sulit untuk mendapatkan kader perempuan yang sesuai ketentuan parpol.

"Di kampung-kampung tingkat kabupaten perempuan berpolitik masih dihitung dengan jari," tutup Bang Yos.

Berikut 10 Partai Politik yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014:

1. PDI Perjuangan
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Golkar
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Demokrat (PD)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Sementara itu berikut 24 partai yang tak lolos verifikasi:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Damai Sejahtera (PDS)
6. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
7. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
9. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
10. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
11. Partai Republika Nusantara (Republikan
12. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
13. Partai Republik
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
17. Partai Buruh
18. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
19. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
21. Partai Kongres
22. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
23. Partai Karya Republik (Pakar)
24. Partai Nasional Republik (Nasrep)

(vid/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads