"Semangat kami di KPU mendorong untuk keterwakilan 30 persen perempuan. Dalam undang-undang pemilu kita hanya menyebut keharusan 30 persen perempuan ada pada pengurus pusat, namun ada pasal lain yang menyebutkan dengan memperhatikan peraturan perundangan, untuk mendorong jumlah perempuan atau tingkatkan perempuan 30 persen diupayakan pada pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten kota, dan ini dalam syarat pembentukan parpol," kata Anggota KPU, Hadar Navis Gumay.
Hal itu disampaikan dalam menanggapi keberatan Yusril di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (7/1/2013) soal keterwakilan 30 persen perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semangat yang sedang kami bangun..." Kata Hadar yang justru disambut riuh teriakan pengurus partai politik yang tidak sepakat. Bahkan tampak seorang dari pengurus partai menggebrak meja. "Huu...!!!" teriak pengurus parpol kompak.
"Proses pembuatan peraturan ini juga sudah kita konsultasikan, dalam peraturan kami tidak harus terpenuhi 30 persen di tingkat kabupaten kota. Kalau tidak 30 persen sejauh ada pernyataan di pengurus provinsi atau kabupaten kota, angka kepengurusan misal hanya 20 persen tidak masalah sejauh dinyatakan bahwa ini upaya yang telah dilakukan dan ini masalah yang tejadi," lanjut Hadar.
Penjelasan Hadar kembali mendapat sanggahan dari Yusril. Menurutnya pernyataan Hadar sama seperti pernyataan Ida Budhiati yang menyampaikan penjelasan hanya secara pribadi bukan atas nama KPU.
"Coba diskors rapatnya dulu, jangan menanggapi sendiri-sendiri," kata Yusril.
"Beri waktu Pak Hadar untuk menjelaskan," potong Ida.
"Pak Yusril tidak perlu mendikte kami," tegas Hadar.
(iqb/mok)











































