"Saya melakukan tuntutan perdata terhadap BCA. Saya juga secara serius mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan secara pidana," ujar kuasa hukum nasabah BCA, Jhon Panggabean, dalam pesan tertulisnya kepada detikcom, Senin (7/1/2013).
Dia menyatakan, gugatan ini bukan hanya untuk mencari keuntungan materi semata. Gugatan senilai Rp 5,2 miliar ini dilakukan untuk mengembalikan hak Kemala Atmojo sebagai nasabah bank BCA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, Jhon mengungkapkan hal yang dilakukan kliennya dalam menempuh jalur hukum untuk memastikan keamanan dirinya sebagai nasabah. Meski sudah mendapat respon dari BCA, Kemala tetap merasa tidak puas.
"Bagaimana jika saya tidak aktif memeriksa buku tabungannya? Bagaimana jika saya ke luar kota atau ke luar negeri? Bagaimana jika saya bukan pemilik rekening bisnis yang bisa melihat detail setiap transaksi? Maka, semua kejadian ini bisa diartikan bahwa BCA memang ceroboh," cetusnya.
Kasus bermula saat Kemala Atmojo hendak mengambil uang sejumlah Rp 1,25 juta di ATM BCA cabang Tamini Square, Jakarta Timur, 13 Agustus lalu. Tetapi, Mesin ATM itu tidak bekerja, alhasil uang yang mau diambil tidak keluar dari ATM tersebut. 10 hari kemudian saat dia mengecek saldo, uangnya berkurang sebesar Rp 2,5 juta.
Atas gugatan tersebut, pihak BCA melalui legal officernya membantah. Namun pihak BCA siap menempuh langkah hukum dari gugatan nasabahnya sendiri.
"Belum bisa kasih tanggapan, gugatan akan kami tanggapi dengan melakukan pembelaan," ujar Legal Officer BCA, Filisia Konifianti, saat ditemui usai sidang.
(rvk/asp)