Menurut Ifa yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, ia tidak ada beban psikologis walaupun harus menyidang rekannya sendiri. Ia mengaku hubungannya tidak terlalu dekat dengan Kartini.
"Tidak ada beban psikologis. Walaupun teman, tidak ada hubungan yang erat. Belum pernah satu majelis dengan dia (Kartini). Jadi biasa-biasa saja," kata Ifa saat dihubungi detikcom, Senin (7/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika bukan dia yang mengadili Kartini, tidak ada yang lain karena semua hakim di Semarang adalah teman Kartini. Hal itu juga terkait dengan poin 5.2.1.(2) kode etik hakim dimana hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara.
"Ada juga kode etik yang mengatakan hakim tidak menolak suatu perkara. Kalau saya menolak, terus siapa yang akan menyidangkan? Di Semarang temennya dia semua. Kecuali MA memindahkan ke pengadilan negeri lainnya," tutur Ifa.
Dalam persidangan besok, tidak akan ada pembuktian terkait kerugian negara karena dakwaan suap berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang biasa digunakan untuk persidangan tindak pidana korupsi.
"Dakwaan suap beda. Ini perbuatan pegawai negeri karena menerima sesuatu yang bertentangan dengan pekerjaan. Kita tidak membuktikan kerugian negara," tandasnya.
Ia pun berharap agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan dan mendukungnya agar bisa bekerja secara profesional.
"Saya akan didampingi hakim Suyadi dan Bu Jumroh. Saya mohon doa restu pada masyarakat agar bisa amanah dan profesional," jelas Ifa.
Selain Kartini, hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono dan adik ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, Sri Dartuti juga disidang. Persidangan Heru akan diketuai hakim Jhon H Butar-butar sedangkan hakim anggota Winarto dan Agus prijadi. Sementara Sri Dartuti akan disidang oleh hakim ketua Erintuah Damanik dan hakim anggota Noor Edyono serta Robert Pasaribu.
"Biasanya mulai jam 09.00," tutup Ifa.
Seperti diketahui, Kartini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu di PN Semarang usai melaksanakan upacara kemerdekaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta dan dua mobil yang digunakan untuk transaksi.
(alg/trw)











































