"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Pangeran Napitupulu membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Haeru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 90 juta. Nominal ini merupakan nilai anggaran yang dikorupsi Haeru. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dipidana penjara 6 bulan," tutur Pangeran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Haeru memerintahkan Bendahara Udin Jamaludin dan Kasi Area I, Cicilia Sri Endang, agar anggaran dana subsidi gali tutup lubang makam tidak diberikan Rp 300 ribu, namun dipotong sebesar Rp 100 ribu. "Besaran yang dipotong Rp 610 juta, sehingga merugikan keuangan negara sebesar tersebut," kata hakim.
"Diambil sendiri oleh terdakwa Rp 5 juta setiap bulan, sehingga total sekitar Rp 90 juta. Serta menguntungkan orang lain, saksi Cicilia Rp 45 juta, saksi Udin Jamaludin Rp 18 juta dan sisanya untuk keperluan Sudin pemakaman," terang hakim.
Atas vonis ini, Haeru dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(/)










































