"Untuk penurunan biaya perumahan di Mekah dan Madinah, itu kan sebagian dibayar dari nilai manfaat. Pelayanan di embarkasi juga menggunakan nilai manfaat," jelas Anggito di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Anggito menjelaskan dana nilai manfaat Rp 2,3 triliun itu berasal dari setoran awal outstanding Rp 48,7 triliun bukan Rp 80 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penggunaan bank untuk penyimpanan dana nasabah, kepala PPATK, M Yusuf menuturkan, sejak 2011 Kementerian agama telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sendiri.
"Mengenai paramater pemilihan bank, sekarang sudah bagus. Setelah di 2011 ternyata ada SOP-nya. Ada parameternya dari mereka," ujar Yusuf.
Menanggapi transparansi pemilihan bank yang sempat dipertanyakan PPATK saat rilis 3 Januari yang lalu, Yusuf menyatakan hal itu saat Kemenag belum menerapkan SOP-nya. "Kan yang kita audit sampai 2011," tuturnya.
(lh/lh)










































