Kemenag dan PPATK akan Samakan Persepsi Pengelolaan dana Haji

Kemenag dan PPATK akan Samakan Persepsi Pengelolaan dana Haji

Rina Atriana - detikNews
Senin, 07 Jan 2013 18:00 WIB
Kemenag dan PPATK akan Samakan Persepsi Pengelolaan dana Haji
Jakarta - Pimpinan PPATK dan Kementerian Agama membahas temuan dana ibadah haji Rp 80 triliun serta pengelolaannya. Keduanya pihak sepakat, ada perbedaan sudut pandang yang harus disamakan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

"Tadi kita sudah ketemu teman-teman Kemenag, kita coba bandingkan dan kita kaji. Pertemuan PPATK dan Kemenag untuk mendapatkan persamaan persepsi pengelolaan dana ibadah haji. Pendekatannya tidak sama, tapi intinya sama," kata kepala PPATK, M Yusuf, saat melakukan jumpa pers di kantor PPATK, Jl Ir Juanda, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).

Dirjen PHU Kemenag, Anggito Abimanyu menyatakan perbedaan nilai yang muncul karena pendekatan PPATK hanya menghitung dana setoran awal saja. PPATK sebelumnya mengatakan bahwa dana ibadah haji sebesar Rp 80 triliun dari 2004 hingga 2011, sedangkan Kemenag mengklaim sampai Desember 2012 sebesar Rp 48,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPATK hanya menggunakan metodologi uang masuk saja. Setoran awal kan dipakai untuk operasional kemudian ada nilai manfaat dari uang yang mengendap yang disimpan pada investasi perbankan. Itu tidak dihitung pada dana setoran awal," ujar Anggito.

Lebih jauh Yusuf menjelaskan, muncul angka Rp 80 triliun setelah PPATK melakukan pemeriksaan kepada 27 bank penerima awal periode 2004-2011.

"Nilai ini adalah nilai gross, tanpa menambahkan nilai manfaat dan tanpa mengurangi pengeluaran dalam rangka ibadah haji," jelasnya.

Sedangkan Kemenag, masih menurut Yusuf, menyampaikan total dana setoran awal per posisi 19 Desember 2012 setelah dikurangi biaya operasional dan nilai manfaat sebesar Rp 48,7 miliar yang akan diaudit BPK RI.

Hasil dari pertemuan yang digelar di kantor PPATK tersebut Kemenag akan terus melakukn pembenahan pengelolaan dana ibadah haji serta menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum jika ada oknum yang melanggar.

"Kemenag RI dan PPATK akan meningkatkan kerjasama dalam pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas dasar MOu yang telah ditndatangani bersama," lanjut Yusuf.

(lh/lh)


Berita Terkait