Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suharno di PN Mungkid, Jalan Veteran, Senin (7/1/2013). Sebelumnya, keduanya dituntut 1 bulan penjara oleh jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Pasal 170 ayat 1 KUHP yang didakwakan JPU tidak dapat dibuktikan. Yang diperbuat terdakwa, yakni memotong bambu, dilakukan untuk kemaslahatan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu langsung disambut haru kedua terdakwa dan ratusan pengunjung. Tampak raut bahagia tak terkira dari wajah Munir dan Budi.
Usai pembacaan vonis, Munir langsung bersujud di depan majelis hakim. Ibunya, Fatimah, menyusul. Bersama ratusan warga, Munir dan Budi keluar dan bersujud syukur di bawah tiang bendera yang terletak di halaman pengadilan. Kemudian massa membopong dan mengarak Munir dan Budi meninggalkan PN.
Kasus ini bermula saat Munir dan Budi beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Niat baik tersebut menyeret keduanya ke ranah hukum karena dilaporkan pemilik bambu. Keduanya sempat mendekam di penjara LP Magelang untuk beberapa hari.
(try/asp)











































