Penebang Bambu yang Sempat Dipenjara Akhirnya Divonis Bebas

Penebang Bambu yang Sempat Dipenjara Akhirnya Divonis Bebas

- detikNews
Senin, 07 Jan 2013 17:35 WIB
Penebang Bambu yang Sempat Dipenjara Akhirnya Divonis Bebas
Tri Joko Purnomo/Dok detikcom
Magelang - Dua penebang bambu, Munir (18) dan Budi (24) yang sempat mendekam di LP Magelang, Jawa Tengah, divonis bebas. Keduanya langsung sujud syukur.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suharno di PN Mungkid, Jalan Veteran, Senin (7/1/2013). Sebelumnya, keduanya dituntut 1 bulan penjara oleh jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Pasal 170 ayat 1 KUHP yang didakwakan JPU tidak dapat dibuktikan. Yang diperbuat terdakwa, yakni memotong bambu, dilakukan untuk kemaslahatan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Suharno.

Pernyataan itu langsung disambut haru kedua terdakwa dan ratusan pengunjung. Tampak raut bahagia tak terkira dari wajah Munir dan Budi.

Usai pembacaan vonis, Munir langsung bersujud di depan majelis hakim. Ibunya, Fatimah, menyusul. Bersama ratusan warga, Munir dan Budi keluar dan bersujud syukur di bawah tiang bendera yang terletak di halaman pengadilan. Kemudian massa membopong dan mengarak Munir dan Budi meninggalkan PN.

Kasus ini bermula saat Munir dan Budi beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Niat baik tersebut menyeret keduanya ke ranah hukum karena dilaporkan pemilik bambu. Keduanya sempat mendekam di penjara LP Magelang untuk beberapa hari.

(try/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads