"Kalau kita sendiri belum tahu siapa KPN yang dimaksud tapi kita mempersilakan KY untuk lakukan pemeriksaan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi detikcom, Senin (7/1/2012).
Ridwan mengatakan, MA sendiri siap diajak bekerjasama jika KY membutuhkan. MA juga sudah memerintahkan seluruh Humas di seluruh pengadilan untuk memberikan konfirmasi terkait kabar miring yang menimpa KPN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, MA tidak akan menghalang-halangi proses hukum.
"Kalau terbukti ya harus ditindak. Tapi ini kan masih kabar, data pun belum valid," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KY tengah menyelidiki kasus cinta terlarang yang dilakukan oleh KPN
"Sedang dilakukan investigasi," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh pendek saat dihubungi detikcom, Senin (7/1/2013). Sayang, KY masih menutup rapat-rapat informasi siapa nama KPN tersebut.
(rvk/asp)











































