2,5 Tahun Jadi Tersangka, Ratna Dewi Umar pun Pasrah Ditahan

2,5 Tahun Jadi Tersangka, Ratna Dewi Umar pun Pasrah Ditahan

- detikNews
Senin, 07 Jan 2013 16:39 WIB
2,5 Tahun Jadi Tersangka, Ratna Dewi Umar pun Pasrah Ditahan
Ratna Dewi Umar. (Ramses/detikcom)
Jakarta - Setelah 2,5 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadan alat kesehatan di Depkes tahun 2006, Ratna Dewi Umar akhirnya ditahan. Karena sudah begitu lama menyandang status tersangka, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes ini pasrah saja ketika harus dibawa ke balik jeruji besi.

"Bukannya saya siap ditahan, sekarang saya berharap supaya kasus ini cepat selesai. Saya sudah 3,5 tahun menjalani," ujar Ratna sebelum memasuki mobil tahanan, di halaman kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/1/2013).

Ratna digiring masuk ke rutan yang ada di lantai basement KPK. Dia sempat didampingi oleh putranya ketika proses penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kasus yang menjeratnya, Ratna mengatakan bahwa dia hanya dikorbankan oleh atasannya. "Kalau merasa dikorbankan iya. Oleh atasan sayalah masak bawahan saya," terang Ratna tanpa menyebutkan nama atasannya.

Sejak pengumuman tersangka pada Mei 2010, berkas kasus belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Selama 2,5 tahun mendekam di penyidikan dan Ratna sampai saat ini juga belum ditahan. Dia pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rustam Pakaya, tersangka lainnya dalam kasus ini yang baru ditetapkan pada September 2011, bahkan sudah ditahan dan diadili. Dia divonis 4 tahun penjara.

Rustam terjerat proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007 yang dilaksanakan oleh PT Graha Ismaya. Kasus ini adalah pengembangan pengusutan dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berbiaya Rp 98,6 miliar pada anggaran 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar. Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 36,2 miliar.

Pada 2006 itu, proyek dimenangkan PT Bersaudara. Kemudian proyek disebut disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Graha Ismaya, PT Mensa Bina Sukses, dan PT Esa Medika.

(/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads