"Bukannya saya siap ditahan, sekarang saya berharap supaya kasus ini cepat selesai. Saya sudah 3,5 tahun menjalani," ujar Ratna sebelum memasuki mobil tahanan, di halaman kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/1/2013).
Ratna digiring masuk ke rutan yang ada di lantai basement KPK. Dia sempat didampingi oleh putranya ketika proses penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak pengumuman tersangka pada Mei 2010, berkas kasus belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Selama 2,5 tahun mendekam di penyidikan dan Ratna sampai saat ini juga belum ditahan. Dia pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rustam Pakaya, tersangka lainnya dalam kasus ini yang baru ditetapkan pada September 2011, bahkan sudah ditahan dan diadili. Dia divonis 4 tahun penjara.
Rustam terjerat proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007 yang dilaksanakan oleh PT Graha Ismaya. Kasus ini adalah pengembangan pengusutan dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berbiaya Rp 98,6 miliar pada anggaran 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar. Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 36,2 miliar.
Pada 2006 itu, proyek dimenangkan PT Bersaudara. Kemudian proyek disebut disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Graha Ismaya, PT Mensa Bina Sukses, dan PT Esa Medika.
(/rmd)











































