"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata jaksa penuntut umum, Frenkie Son membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Tony dikenakan pidana Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia bersama Hotasi dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Frenkie menjelaskan, Tony tidak memasukkan rencana sewa pesawat ke dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham.
Selain itu Tony dianggap mengetahui pembayaran security deposit 1 juta USD ke rekening Hume and Associates yang ditunjuk pihak penyewa pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) digunakan untuk kepentingan lain.
"Terdakwa mengetahui security deposit akan dipakai untuk kepentingan lain dan tidak ada purchase agreement. Hanya ada satu purchase agreement untuks satu pesawat Boeing 737-400," terang Frenkie.
Uang security deposit ini kemudian dicairkan Hume and Associates untuk kemudian diberikan ke pimpinan TALG Alan Messner dan pimpinan Hume, Jon C Cooper. Uang pembayaran ini kata jaksa berasal dari kas Merpati sebagai perusahaan BUMN.
"Diberikan ke Alan 200 ribu USD dan Jon Cooper 800 ribu USD," sebut Frenkie.
Sama dengan Hotasi, Tony akan menyampaikan nota pembelaannya pada 22 Januari mendatang.
(fdn/lh)











































