Setelah 2,5 Tahun Tersangka, Akhirnya Ratna Dewi Ditahan KPK

Setelah 2,5 Tahun Tersangka, Akhirnya Ratna Dewi Ditahan KPK

- detikNews
Senin, 07 Jan 2013 16:23 WIB
Ratna Dewi Umar. (Ramses/detikcom)
Jakarta - Ratna Dewi Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan alat kesehatan Depkes 2006 sejak 2,5 tahun silam. Mantan Direktur Pelayanan Medik Depkes ini akhirnya ditahan hari ini.

Ratna keluar dari gedung KPK pukul 15.45 WIB. Dia dikawal petugas KPK yang mengantarnya ke mobil tahanan yang membawanya ke rutan basement KPK.

Dia memakai baju tahanan KPK yang berwarna putih. "Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (7/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak pengumuman tersangka pada Mei 2010, berkas kasus belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Selama 2,5 tahun mendekam di penyidikan dan Ratna sampai saat ini juga belum ditahan. Dia pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rustam Pakaya, tersangka lainnya dalam kasus ini yang baru ditetapkan pada September 2011, bahkan sudah ditahan dan diadili. Dia divonis 4 tahun penjara.

Rustam terjerat proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007 yang dilaksanakan oleh PT Graha Ismaya. Kasus ini adalah pengembangan pengusutan dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berbiaya Rp 98,6 miliar pada anggaran 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 36,2 miliar.

Pada 2006 itu, proyek dimenangkan PT Bersaudara. Kemudian proyek disebut disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Graha Ismaya, PT Mensa Bina Sukses, dan PT Esa Medika.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads