Ratna keluar dari gedung KPK pukul 15.45 WIB. Dia dikawal petugas KPK yang mengantarnya ke mobil tahanan yang membawanya ke rutan basement KPK.
Dia memakai baju tahanan KPK yang berwarna putih. "Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (7/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rustam Pakaya, tersangka lainnya dalam kasus ini yang baru ditetapkan pada September 2011, bahkan sudah ditahan dan diadili. Dia divonis 4 tahun penjara.
Rustam terjerat proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007 yang dilaksanakan oleh PT Graha Ismaya. Kasus ini adalah pengembangan pengusutan dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berbiaya Rp 98,6 miliar pada anggaran 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 36,2 miliar.
Pada 2006 itu, proyek dimenangkan PT Bersaudara. Kemudian proyek disebut disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Graha Ismaya, PT Mensa Bina Sukses, dan PT Esa Medika.
(fjp/rmd)