"Saya berharap tidak dikriminalisasi. Saya ingin cepat kembali normal, tetap berkarya. Usia saya sudah 67 tahun, waktu produktif saya sudah tidak banyak lagi, saya ingin bekerja demi menghidupi 57 ribu orang karyawan. Selama 4 bulan ditahan saya banyak hambatan," tutur Hartati saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Hartati menyesali perkara ini. Baginya berinvestasi di Buol, Sulteng bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Namun perusahaannya malah diganjal dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 tahun 1999 yang membuat ketidakpastian hukum atas izin lokasi seluas 75 ribu hektar miliknya di Buol.
Β
"Saya menyesal. Pemerintah yang berjanji memberikan lahan, tapi pemerintah tidak konsisten dengan aturannya. Nasib saya disini karena inkonsistensi aturan pemerintah. Penyesalan saya yang lain adalah anak buah saya yang tidak patuh," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam persidangan Hartati menegaskan dirinya tidak mengetahui pemberian uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Saat bertemu Amran, Hartati menolak permintaan uang tersebut.
"Amran minta sumbangan Rp 3 miliar lalu saya tolak secara halus," katanya.
Permintaan uang ini disampaikan Amran saat bertemu Hartati di lobi Hotel Grand Hyatt. Namun Hartati memerintahkan anak buahnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar dari kas perusahaan untuk bantuan sosial bagi masyarakat Buol.
"Saya menyetujui CSR Rp 1 miliar untuk mengusir pengacau disana dan untuk bansos. Saya baru tahu Rp 1 miliar tidak diberikan ke rakyat tapi diberikan ke bupati sebagai sumbangan pilkada," terangnya.
"Itu uang perusahaan yang disimpangkan. Saya tidak pernah setuju sumbangan Pilkada," tegas Hartati.
(/)











































