Polda Metro Jaya akan mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tata cara beriklan di situs tokobagus.com terkait layanan iklan yang menawarkan jasa jual-beli bayi pada akhir Desember 2012 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya belum bisa mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab dalam iklan tersebut. Pihaknya akan mendalami lebih dulu mekanisme beriklan di situs tersebut.
"Makanya kita tanya bagaimana SOP beriklan di situ, keluar masuknya itu bagaimana iklan tersebut," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Ia menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki siapa pengiklan tersebut. Ditelusuri juga apakah iklan tersebut iklan berbayar atau gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengungkapkan, iklan tersebut muncul di situs jual-beli tokobagus.com pada tanggal 31 Desember 2012. Dalam iklan tersebut, si pengiklan memasang dua bayi berusia sekitar 18 bulan dengan banderol harga masing-masing Rp 10 juta.
Untuk memastikan jual-beli bayi tersebut, pengiklan memasang nama Farkhan dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Iklan tersebut kemudian ramai menjadi perbincangan di forum-forum. Hingga akhirnya tanggal 3 Januari 2013 iklan tersebut hilang dari situs tersebut.
(mei/rmd)











































