"Diputuskan MA 2,5 tahun ya, tentu kita akan melaksanaan keputusan MA untuk segera eksekusi," terang Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (7/1/2012).
Sebelumya diberitakan, Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga sosialita istri politisi PKS, Adang Dorodjatun, tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara bernomor 1868 K/PID.SUS/2012 diputus oleh ketua majelis hakim Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor SRM. "Divonis 21 November 2012," tulis keterangan panitera dengan panitera pengganti Amin Safruddin.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun penjara.
Jaksa menuntut terdakwa Nunun hukuman penjara selama empat tahun. Istri Adang Daradjatun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta Nunun Nurbaetie sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pencarian 20 lembar traveller's cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII) dirampas untuk negara.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nunun selama 2 tahun 6 bulan. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Agustus 2012.
(fjr/lh)