Migrant Care: Sundarti Membunuh Untuk Membela Diri

Migrant Care: Sundarti Membunuh Untuk Membela Diri

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2004 17:41 WIB
Jakarta - Sundarti Supriyanto pernah mendapat perlakuan semena-mena dari majikannya. Oleh karena itu Ia membunuh karena membela diri.Hal ini dikatakan Ketua Migrant Care Anis Hidayah di kantornya Jl. Cipinang Pulomaja Jakarta Timur, Jumat (24/9/2004)."Menurut keterangan Sundarti pernah dipaksa untuk memakan kotoran bayi majikannya. Dia membunuh karena membela diri, bila tidak membunuh maka Sundarti akan terbunuh," ujar Anis.Menanggapi hal ini maka KBRI harus berupaya meringankan hukuman Sundarti. "KBRI harus melakukan dan menyiapkan langkah politik serta hukum untuk meringankan hukuman Sundari. Dan secepatnya melakukan banding sebelum vonis menjadi kadaluwarsa," lanjutnya.Berikut kronologi kasus Sundarti seperti disampaikan Migran Care dalam jumpa persnya.Sundarti mulai bekerja pada majikannya sejak April 2002. Awalnya terjadi kontak fisik yang hebat antara majikan dan Sundarti pada 28 Mei 2002, hingga menyebabkan majikan dan anak perempuannya Cristal meninggal dunia. Pada tubuh Ny. Ngwee ditemukan luka goresan di tangan, dan tusukan di leher, sedangkan pada tubuh Kristal ditemukan luka tusukan di dada.Polisi Singapura mengirimkan surat ke KBRI Singapura pada 11 Juni 2002 untuk melaporkan kasus tersebut. Polisi Singapura menyimpulkan Ny. Ngwee dan Cristal anaknya meninggal akibat pembunuhan dan Sundarti ditahan di Central POlice Regional Headquarters Singapore. Sundarti resmi ditahan sejak 10 Juni 2002 dengan enam tuntutan berlapis. Pertama membunuh majikan perempuan, membunuh anak majikan perempuan, membakar kantor majikan, mencuri uang majikan, mencuri uang majikan sebelumnya, dan mencuri barang majikan yang ada di kantor.Hingga kini masih dilakukan sidang pembelaan, dan Ia masih berada di penjara perempuan Changi, Singapura. Ibunya, Binarti masih mendampingi dan berada di Singapura. Binarti tinggal di kediaman seorang staf Kedubes RI untuk Singapura.Sebelumnya, Forum Kerja untuk Keadilan PRT Migran pernah melakukan upaya bantuan hukum kepada Sundarti tetapi ditolak oleh pemerintah Singapura, karena itu adalah sistem hukum yang berlaku di Singapura. (dit/)


Berita Terkait