Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2014 diwarnai hujan interupsi dari pengurus partai politik. Salah satu interupsi dilayangkan oleh Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) yang memprotes karena ketum dan sekjen parpol besar tak hadir.
"Saya melihat KPU dilecehkan oleh partai besar, mana ketua umum mereka, atau sekjen, ini anda harusnya merasa terhina. Kami datang dalam rapat ini ketua umum dan sekjen," kata Sekjen Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Didi Supriyanto.
Hal itu disampaikannya saat ketua KPU Husni Kamil Manik membacakan landasan digelarnya rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual dalam rapat pleno KPU, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, (7/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini rapat pleno partai, biasanya terpampang bendera parpol karena kami masih peserta pemilu dan masih punya hak smpai 2014. Sehingga yang biasanya terpampang bendera, kali ini tidak terlihat. Kami juga meminta penjelasan mengapa Bawaslu datang terlambat," ujar Roy BB Janis.
Usai interupsi itu, ketua KPU Husni Kamil Manik melanjutkan penjelasannya soal apa yang telah dilakukan KPU sebagai landasan dalam menggelar rapat pleno hari ini.
"Hari ini tanggal 7 Januari kami menyeleggarakan rapat pleno terbuka, dengan membacakan bismillah kita buka rapat pleno hari ini secara terbuka untuk umum," kata Husni Kamil Manik.
Usai secara resmi dibuka, kemudian anggota KPU Ida Budhiati membacakan tata tertib rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2014. Tatib ini terkait dengan banyaknya interupsi dalam rapat.
Namun, hujan interupsi kembali terjadi, kali ini datang dari pengurus PKBN yang memprotes tentang mekanisme rekapitulasi yang diterapkan KPU dalam verifikasi faktual. Namun protes soal mekanisme dan landasan hukum KPU tersebut langsung ditanggapi oleh KPU.
"Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2012, KPU diberikan atribusi untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis terkait teknis verifikasi. Atas atribusi wewenang itu kami kemudian susun juknis, kami susun dengan pelibatan masyarakat," kata Ida Budhiati menjelaskan.
"Apabila ibu bapak pandang ada aturan yang tidak sesuai, silakan ajukan ke MA, karena ini adalah forum pembacaan hasil rekapitulasi," imbuhnya.
Rapat hingga saat ini masih berlangsung pembacaan hasil rekapitulasi proses verifikasi di tingkat KPU Provinsi oleh masing-masing KPU Provinsi. Baru tiga KPU provinsi yang menyampaikan hasil rekapitulasi proses verifikasinya, yaitu Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
(/van)










































