Eks Dirut Merpati Hotasi Dituntut 4 Tahun Bui, Denda Rp 500 Juta

Eks Dirut Merpati Hotasi Dituntut 4 Tahun Bui, Denda Rp 500 Juta

Ferdinan - detikNews
Senin, 07 Jan 2013 15:08 WIB
Eks Dirut Merpati Hotasi Dituntut 4 Tahun Bui, Denda Rp 500 Juta
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hotasi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata jaksa penuntut umum, Frenkie Son, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/1/2013).

Hotasi dikenakan pidana Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotasi disebut tidak memasukkan rencana sewa pesawat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP). Dia juga membayarkan security deposit sebesar 1 juta USD tanpa mekanisme escrow account melainkan langsung dibayarkan ke rekening Hume and Associates yang ditunjuk TALG.

"Padahal belum ada penandatangan purchase agreement dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG)," sebut jaksa.

Sementara kerugian keuangan negara terjadi karena Hume and Associates mencairkan security deposit. Uang itu kata jaksa dinikmati pimpinan TALG Alan Messner dan pimpinan Hume, Jon C Cooper. "Dinikmati Alan dan Cooper," katanya

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Hotasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Frenkie.

Hal yang meringankan, Hotasi berlaku sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Atas tuntutan ini, Hotasi dan tim penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan pada 22 Januari mendatang.



(fdn/mad)


Berita Terkait