"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata jaksa penuntut umum, Frenkie Son, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/1/2013).
Hotasi dikenakan pidana Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal belum ada penandatangan purchase agreement dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG)," sebut jaksa.
Sementara kerugian keuangan negara terjadi karena Hume and Associates mencairkan security deposit. Uang itu kata jaksa dinikmati pimpinan TALG Alan Messner dan pimpinan Hume, Jon C Cooper. "Dinikmati Alan dan Cooper," katanya
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Hotasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Frenkie.
Hal yang meringankan, Hotasi berlaku sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Atas tuntutan ini, Hotasi dan tim penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan pada 22 Januari mendatang.
(fdn/mad)










































