Ungkapan kekesalan Hartati keluar saat hakim anggota I Made Hendra menanyakan posisi PT Sonokeling di Buol. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batulipu ini berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/1/2013).
"Kenapa Anda keberatan dengan Sonokeling? Memang itu punya siapa?" tanya Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya keberatan, dia itu caranya nggak bener. Nggak ngasih tahu saya, tiba-tiba jadi koboi di jalan," tutur Hartati.
Menurut Hartati, perusahaan Ayin mengolah lahan tanpa izin. "Tanaman digundulin. Nggak ada izin usaha perkebunan tapi tebang kayu. Sekarang alat-alat beratnya dikeluarkan (dari area lahan, red)," ungkapnya.
Di dalam persidangan sebelumnya terungkap ijin lokasinya sebenarnya diberikan kepada PT Cipta Cakra Murdaya sejak tahun 1994. Tetapi belakangan oleh Bupati Buol justru dialihkan kepada PT Sonokeling. Sedangkan PT CCM yang telah lama berinvestasi di Buol justru dipersulit untuk mendapat izin lokasi usaha.
Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fdn/lh)










































