KPU Sikapi Desakan Panwaslu agar Faqih Tidak Dilantik

KPU Sikapi Desakan Panwaslu agar Faqih Tidak Dilantik

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2004 17:25 WIB
Jakarta - KPU akan menyikapi surat dari Panwaslu yang menyebutkan bahwa calon anggota DPR RI terpilih dari PPP, Faqih Chaironi, tidak lagi memenuhi persyaratan."Kalau Panwaslu merekomendasikan dengan bukti-bukti, ya akan disikapi," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di ruang kerjanya, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (24/9/2004).Masalah itu tidak dibahas dalam pleno Kamis kemarin karena datanya belum mencukupi. "Masalah ini belum dibahas karena datanya belum cukup untuk diambil langkah," katanya.Sikap apa yang akan diambil KPU, menurut Ramlan, masih akan dibahas. "Kalau Senin nanti bisa pleno, masih bisa diambil sikap (sebelum pelantikan DPR 1 Oktober) dan kita akan menanyakan ke Setneg mungkin nggak tidak di-SK-kan dalam waktu 3 hari," paparnya.Panwas telah mengirim bernomor 14/PANWASLU/IX/2004 ke KPU pada Kamis kemarin. Panwaslu menilai, caleg terpilih Faqih Chaironi tidak lagi memenuhi persyaratan, pasalnya Kakandepag Kab.Jepara mengeluarkan surat keterangan pembatalan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti pembelajaran di Ponpes Putra-Putri Tahfidhul Qur'an dan Majelis Taklim Almakmun Bogel Jepara 1960-1965.Surat bernomor Kd.11.20/1/PP.00/869/2004 itu tertanggal 14 September 2004. Surat itu membatalkan surat keterangan Kakandepag No Mk.09/3.a/PP.00/409/2004 tertanggal 15 Januari 2004 yang menyebutkan bahwa Faqih pernah mengikuti pembelajaran di Ponpes itu. Pembatalan dilakukan setelah pengecekan lapangan.Padahal SK KPU No 675/2004 menyebutkan bahwa untuk dapat menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, harus memenuhi persyaratan, salah satunya berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.Berkenaan dengan taraf pendidikan itu, calon wajib melampirkan surat keterangan berpendidikan SLTA atau sederajat atau lembaga pendidikan yang keberadaannya diakui pemerintah (Depag dan atau Depdiknas).Dalam surat Panwaslu juga disebutkan, sebelumnya KPU telah mengirim surat kepada Panwaslu bernomor 1636/15/IX/2004 tertanggal 16 September 2004. Isinya menyebutkan bahwa penetapan Faqih telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Hal itu berdasarkan surat DPP PPP No 0828/EX/DPP/VII/2004 tertanggal 29 Juni 2004. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads