"Amran minta sumbangan Rp 3 miliar lalu saya tolak secara halus," kata Hartati saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/1/2013).
Permintaan uang ini disampaikan Amran saat bertemu Hartati di lobi Hotel Grand Hyatt. Namun Hartati memerintahkan anak buahnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar dari kas perusahaan untuk bantuan sosial bagi masyarakat Buol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu uang perusahaan yang disimpangkan. Saya tidak pernah setuju sumbangan Pilkada," tegas Hartati.
Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fdn/aan)











































