"Kalau memang PPATK punya temuan, lebih baik dan akan lebih bermanfaat kalau itu diserahkan ke KPK dan Kepolisian, biar nanti didalami dan divalidasi," kata Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2013).
Riset PPATK pada semester II tahun 2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10 persen di antaranya adalah ketua komisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita ada dua fokus pada uang tunai yaitu pembatasan nilai nominal dan travel cheques yang digunakan untuk suap," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, di Kantor PPATK, Jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak (42,7 persen) dibanding periode 2001-2004 (1,04 persen). Namun Agus mengklaim hasil di kedua periode tersebut tidak dapat dibandingkan.
(van/nrl)











































