"Caleg di PAN ada mekanisme baru, kalau dulu orang daftar langsung jadi caleg, sekarang harus jadi bakal calon legislatif (bacaleg) dulu. Jadi ada kemungkinan orang yang sudah daftar harus jadi Bacaleg dan ada kemungkinan tidak lolos," ujar Sekjen PAN Taufik kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Menurutnya, mekanisme ini baru diterapkan dalam Pileg 2014 kali ini, dan pembahasan serta pelaksanaannya akan dilaksanakan dalam Rakernas PAN tanggal 8-10 Februari di Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat rekam jejak kemudian hal-hal terkait administrasi persyaratan sesuai ketentuan Undang-undang, artinya tidak semua bacaleg bisa lolos. Ini kami lakukan merespons dari berbagai respon masyarakat kaitan keputusan judicial review MK tentang penolakan pecapresan. Sehingga orang masuk partai tidak hanya capres dan cawapres tapi bakal calon legislatif," lanjutnya.
Ia menuturkan, hal itu berlaku bagi siapa saja yang ingin menjadi caleg dari PAN, artis maupun non-artis. Mekanisme ini sebagai filter bagi partai dalam menjaring anggota legislatif.
"Ada kombinasi (kita menjaring dan mereka daftar), saat ini hampir sudah 85 persen sudah terisi dari 560 kursi parlemen. Proses ini ada yang sedang mendaftarkan diri ada yang mencari dari daerah yang kering basis PAN," ucap wakil ketua DPR itu.
(/rmd)











































