Yusril Beri Keterangan di Sidang Hartati Murdaya

Yusril Beri Keterangan di Sidang Hartati Murdaya

- detikNews
Senin, 07 Jan 2013 10:35 WIB
Yusril Beri Keterangan di Sidang Hartati Murdaya
Yusril Ihza Mehendra
Jakarta - Sidang perkara suap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya dilanjutkan hari ini. Kali ini, persidangan mengagendakan mendengar penjelasan dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli.

Sidang sudah dimulai pukul 10.10 WIB. Pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan keterangan Yusril akan terkait penerapan pasal tindak pidana penyuapan berkaitan Pilkada. Seharusnya, penyuapan di ranah Pilkada diatur khusus di UU Pilkada.

"Kehadiran Yusril akan mempertegas apa hukumnya jika seorang kepala daerah meminta bantuan pilkada kepada pihak pengusaha, dan apakah sudah ada UU tersendiri yang mengatur tentang hal tersebut," kata Dodi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Yusril juga diminta menjelaskan tumpang tindih peraturan yang merugikan investor di bidang kelapa sawit, yakni Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN tahun 1999 tentang pembatasan lahan sawit 20 ribu hektare yang bertentangan dengan peraturan diatasnya, yakni Keputusan Presiden No 37 Tahun 1993 tentang penanaman modal.

"Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor," tutur Dodi.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads