Sidang sudah dimulai pukul 10.10 WIB. Pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan keterangan Yusril akan terkait penerapan pasal tindak pidana penyuapan berkaitan Pilkada. Seharusnya, penyuapan di ranah Pilkada diatur khusus di UU Pilkada.
"Kehadiran Yusril akan mempertegas apa hukumnya jika seorang kepala daerah meminta bantuan pilkada kepada pihak pengusaha, dan apakah sudah ada UU tersendiri yang mengatur tentang hal tersebut," kata Dodi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor," tutur Dodi.
(fdn/rmd)











































