Ketua Muda MA Turun Tangan Adili Pemakzulan Aceng

Ketua Muda MA Turun Tangan Adili Pemakzulan Aceng

Andi Saputra - detikNews
Senin, 07 Jan 2013 10:34 WIB
Ketua Muda MA Turun Tangan Adili Pemakzulan Aceng
Paulus Effendi Lotululung (dok.ma)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk majelis hakim untuk memeriksa pemakzulan DPRD Garut terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri. Dalam waktu 30 hari sejak pledoi Aceng diterima MA, nacib Aceng akan ditentukan, apakah lengser atau masih bisa meneruskan menjabat sebagai orang nomor satu di Garut.

"Ketua majelis Prof Dr Paulus Effendi Lotulung," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (7/1/2013). Paulus adalah Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara (TUN).

Perkara bernomor 1 P/KHS/2013 ini diadili juga oleh dua hakim anggota Dr Supandi sebagai anggota dua dan Yulius sebagai anggota satu. Adapun panitera pengganti yaitu Hari Sugiharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lotulung menghabiskan pendidikan Oranye School Surabaya (SD swasta Belanda) pada 1955. Lotulung merupakan ahli hukum administrasi yang disegani di MA. Pendidikan S1 diselesaikan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 1971 dan pendidikan S2 dan S3 diselesaikan di Universitas Paris I Sorbonne, Perancis pada 1980 dan pada 1982.

Menguasai 3 bahasa asing yaitu Inggris, Perancis dan Belanda serta bahasa Jerman secara pasif, Lotulung meniti karier sebagai hakim sejak 1963.

Kariernya tidak terbendung usai menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1997 dan akhirnya masuk ke MA pada 1998. Kini, jabatan Ketua Muda telah dipegangnya selama 14 tahun.

Seperti yang diketahui, DPRD Garut telah menyerahkan berkas pemakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 dan Etika ke MA. Nasib Aceng sebagai orang nomor satu di Garut pun hanya tinggal menunggu proses persidangan di MA.

(asp/trw)


Berita Terkait