"Ketua majelis Prof Dr Paulus Effendi Lotulung," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (7/1/2013). Paulus adalah Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara (TUN).
Perkara bernomor 1 P/KHS/2013 ini diadili juga oleh dua hakim anggota Dr Supandi sebagai anggota dua dan Yulius sebagai anggota satu. Adapun panitera pengganti yaitu Hari Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menguasai 3 bahasa asing yaitu Inggris, Perancis dan Belanda serta bahasa Jerman secara pasif, Lotulung meniti karier sebagai hakim sejak 1963.
Kariernya tidak terbendung usai menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1997 dan akhirnya masuk ke MA pada 1998. Kini, jabatan Ketua Muda telah dipegangnya selama 14 tahun.
Seperti yang diketahui, DPRD Garut telah menyerahkan berkas pemakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 dan Etika ke MA. Nasib Aceng sebagai orang nomor satu di Garut pun hanya tinggal menunggu proses persidangan di MA.
(asp/trw)











































