"Pimpinan PPATK ke depan harus mengedepankan wisdom. Jangan gemar untuk menuding kepada lembaga. Tidak baik dan tidak berkah," kata wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Meski demikian, menurutnya ia berterimakasih atas adanya laporan PPATK tersebut. Namun tidak cukup sebatas diumumkan tapi perlu untuk ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, di dalam riset PPATK pada semester II tahun 2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10 persen di antaranya adalah ketua komisi.
Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen.
"Jadi kita ada dua fokus pada uang tunai yaitu pembatasan nilai nominal dan travel cheques yang digunakan untuk suap," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, di Kantor PPATK, Jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak (42,7 persen) dibanding periode 2001-2004 (1,04 persen). Namun Agus mengklaim hasil di kedua periode tersebut tidak dapat dibandingkan
(bal/lh)











































