"Apa yang disampaikan PPATK analisanya itu baik. Kalau ada kecurigaan memang harus dilaporkan. DPR memang tempat empuk untuk korupsi," kata anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Sekretaris FPD DPR, Achsanul Qosasi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Menurut Achsanul, PPATK dapat meneruskan laporan tersebut ke penegak hukum. Dia menyesalkan kenapa PPATK mengungkap hasil telaahnya ke media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riset PPATK pada semester II tahun 2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10 persen di antaranya adalah ketua komisi.
Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen.
"Jadi kita ada dua fokus pada uang tunai yaitu pembatasan nilai nominal dan travel cheques yang digunakan untuk suap," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, di Kantor PPATK, Jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak (42,7 persen) dibanding periode 2001-2004 (1,04 persen). Namun Agus mengklaim hasil di kedua periode tersebut tidak dapat dibandingkan.
(van/nrl)











































