Dr Dudu Duswara, satu dari tiga perintis hakim ad hoc Tipikor, setahun lebih ngantor di Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim agung. Anehnya dia malah dianggurkan menangani perkara korupsi di MA, baik kasasi maupun peninjuan kembali (PK).
"Dia sejak di MA tidak mendapat perkara kasus korupsi," kata sumber detikcom di MA yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (7/1/2013).
Dudu merupakan hakim spesialis tindak pidana korupsi (tipikor) generasi pertama. Dudu dilantik oleh Presiden Megawati bersama 8 hakim hakim ad hoc lainnya yaitu hakim ad hoc di MA M S Lumme, Hamrat Hamid dan Krisna Harahap. Tiga hakim ad hoc bertugas di tingkat banding yaitu M As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang kariernya, Dudu menangani berbagai kasus besar. Bersama majelis hakim lain, Dudu memvonis Artalyta Suryani lima tahun penjara. Vonis ini persis dengan tuntutan jaksa. Sayang, di tingkat peninjuan kembali (PK), MA mengkorting hukuman 6 bulan penjara dengan alasan kemanusiaan.
Dudu juga ikut memvonis Theo F Toemion selama enam tahun penjara. Mantan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKKPM) ini terlibat korupsi dalam kasus investasi di Indonesia. Dalam amarnya, Dudu menilai tindakan Theo merupakan kamuflase yang tidak pantas dilakukan sebagai pejabat karena bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan.
Banyak lagi kasus yang ditangani Dudu hingga mengantarnya menjadi hakim agung pada akhir 2011 lalu. Namun sayang usai duduk di kursi panas hakim agung, dia tidak diberi perkara kasus korupsi.
Saat detikcom mencoba mengkonfirmasi hal ini, Dudu enggan mengomentari hal tersebut. Adapun pihak MA belum ada yang bisa dimintai konfirmasi.
(asp/tor)











































