“Sejauh ini surat edaran itu sudah ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe dan Ketua DPRK Lhokseumawe. Tinggal tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Insya Allah Senin (7/1) kita edarkan secara resmi di Lhokseumawe,” kata Sekretaris Daerah Lhokseumawe, Dasni Yuzar, saat di hubunggi detikcom, Minggu (6/1/2013) malam.
Dasni menerangkan surat edaran yang akan disebarkan ke seluruh kantor kepala desa yang ada di Lhoseumawe itu merupakan langkah awal sosialisasi. Selanjutnya, Pemkot Lhokseumawe akan melakukan sosialisasi melalui baliho dan spanduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Lhokseumawe, lanjut Dasni, mengimbau kepada seluruh warga Lhokseumawe, khususnya kaum perempuan untuk menaati larangan itu. Sehingga implementasi Qanun Aceh No 5 Tentang penerapan Syariat Islam secara Kaffah tetap berjalan khususnya di Lhokseumawe.
Ia menambahkan, larangan itu tidak bertujuan untuk mendiskriminatifkan kaum perempuan. Larangan itu untuk mengembalikan marwah adat istiadat dan budaya Aceh yang kental dengan budaya agama dalam hal kesopanan.
“Yang jelas MPU, MAA dan DPRK Lhokseumawe mendukung penuh terhadap dikeluarkannya surat edaran tersebut. Kita harap bagi yang protes harus dipahami dulu, ini bukan perda maupun qanun, ini hanya seruan bersama sesuai tuntutan Syariat Islam di Aceh “ tandas Dasni.
(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini