Terantuk Ijazah, PPP Optimis Faqih Chaeroni Tetap Dilantik
Jumat, 24 Sep 2004 16:48 WIB
Semarang - Desakan Panwaslu Pusat kepada KPU untuk tidak melantik caleg PPP, Faqih Chaeroni, tak membuat pengurus partai ketar-ketir. PPP Jateng justru optimis calegnya akan tetap dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober mendatang.Ketua Biro Hukum dan Pembelaan DPW PPP Jateng Muhamad Syahrir mengatakan keyakinan itu berdasar atas proses hukum yang terus berjalan. Dua hari lalu, pihaknya menerima surat dari PTUN Semarang. Isinya, PTUN menunda terhadap pembatalan terhadap SK Kakandepag Jepara."Artinya, SK pendidikan setingkat SMA Faqih yang didapatkan dari Ponpes Tanfidzul Qur'an Al Mukmin Bugel Jepara itu sah. Jadi tidak ada masalah pada pelantikannya nanti," katanya di Kantor DPRD Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Jum'at (24/9/2004).Dijelaskan Syahrir, sebetulnya pada 3 Januari 2004 Kakandepag telah mengeluarkan SK yang menyatakan Faqih lulus setingkat SMA. Tapi, di akhir-akhir pencalonan mereka mencabut SK itu. Sehingga timbul masalah seperti sekarang.Untuk itu, kata dia, Faqih melalui kuasa hukumnya telah bersiap diri mem-PTUN-kan Kakandepag Jepara. "Dia harus mempertanggungjawabkan kenapa SK itu bisa dicabut," ujarnya pendek.Sementara itu sebagaimana jajaran di atasnya, Panwaslu Jepara mendukung langkah pembatalan pelantikan Faqih Chaeroni karena caleg PPP ini tak punya ijazah formal.Ketua Panwaslu Jepara Sukardi menyatakan, kasus Faqih siap masuk ke persidangan di pengadilan negeri . "Sudah P21 (berkas lengkap) dan tinggal menunggu jadwal sidang saja," katanya ketika dihubungi melalui ponselnya.DisidangDi Semarang, Mundir Afif, salah satu anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat yang telah dilantik 3 September silam telah dibawa ke PN Semarang, Jl. Siliwangi, Jum'at (24/9/2004). Ia diduga menggunakan ijazah palsu setingkat sarjana muda.Dalam sidang yang dipimpin Budi Hartono itu, Mundir pada pendaftaran calon legislatif mengaku berpendidikan sarjana muda. Namun ijazahnya dinyatakan hilang, ia hanya menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.Mundir mengaku lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islan Negeri Kudus pada tahun 1972. Tapi saksi dari STAIN Kudus mengatakan ijazah sarjana muda itu baru dikeluarkan tahun 1975. Sidang masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
(nrl/)











































