"Kalau seperti ini terus justru politisi korup akan kebal dan tidak takut lagi sekalipun terendus PPATK. Mereka justru akan semakin liar," ujar peneliti Divisi Korupsi ICW Apung Widadi kepada detikcom, Minggu (6/1/2013).
Menurut Apung, situasi seperti ini sebenarnya juga disengaja oleh politisi, dimana tahun 2010 mereka menghilangkan kewenangan penyidikan dan penuntutan yang dimiliki oleh PPATK dalam UU pencucian uang yang kala itu baru dibuat DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu dicatat, tahun 2012 kemarin, untuk pertama kalinya KPK menggunakan pasal pencucian uang pada kasus Wa Ode. Dan traksaksi itu dari laporan PPATK.
"Vonisnya juga terbilang tinggi. Sinergi itu berhasil, namun untuk transaksi yang lain tidak seperti transaksi mencurigakan pimpinan banggar dan anggota DPR," jelasnya.
Meski begitu, keberhasilan pertama KPK tersebut perlu diapresiasi. Dan perlu dibuktikan selanjutnya dalam kasus-kasus korupsi politik dan pancucian uang.
"Mungkin kendala KPK saat ini hanya masalah teknis dan SDA. Dimana untuk menjerat menggunakan pasal pencucian uang masih agak lamban dan penyidik yang dilumpuhkan oleh polisi," kata Apung.
"Dikhawatirkan dengan kondisi penegak hukum yang sulit menjerat dengan KPK yang masih lemah, PPATK yang setengah kekuatan, korupsi politik 2013 akan semakin marak untuk dana kampanye 2014. Yang paling penting KPK harus segera menelusurinya," tutupnya.
(ega/ega)











































