"Saksi dari TKP, pada saat terjadi kecelakaan. Tentu pengemudi korban, penumpang yang ada di dalam, masyarakat yang lewat, termasuk petugas Jasa Marga, ambulans, petugas Laka Lantas Polres Jakarta Timur, dan salah satu anggota Polres Jakut yang ikut evakuasi korban," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Darmanto, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).
Darmanto menambahkan, supir Luxio bernama Frans Jonar Sirait yang ditabrak oleh Rasyid juga turut dimintai keterangan oleh polisi. "Itu juga supir Luxio kita sudah periksa," ujar Darmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi kami sampaikan sudah dengar keterangan 17 orang. Tim di bawah kami sudah dibentuk 14 orang dari Ditjen Lalu Lintas," ujar Darmanto.
Rasyid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (1/1) di Jagorawi. Rasyid yang mengemudikan BMW X5, dalam keadaan mengantuk menabrak Luxio. 2 Orang meninggal akibat kecelakaan itu yakni Harun (57) dan Raihan (14 bulan).
(vid/)











































