Cegah Korupsi, Anggota DPR Diusulkan Jangan Jadi Pengurus Inti Partai

Cegah Korupsi, Anggota DPR Diusulkan Jangan Jadi Pengurus Inti Partai

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 05 Jan 2013 15:24 WIB
Cegah Korupsi, Anggota DPR Diusulkan Jangan Jadi Pengurus Inti Partai
Jakarta - Rilis PPATK soal 69,7 persen anggota legislatif yang terindikasi korupsi, cukup mencengangkan. Dimana salah satu sebabnya adalah persinggungan kepentingan anggota DPR yang juga menjadi anggota partai. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai, pencegahan praktek korupsi bisa dilakukan dengan melarang agar anggota DPR menjadi pengurus inti partai.

"Sebagai solusi, harus ada transparansi dan keterbukaan informasi dalam setiap proses pembahasan di DPR, LHKPN seluruh anggota DPR harus ada sanksi bagi yang tidak melaporkan, dan rapat-rapat tidak boleh di hotel-hotel, serta anggota DPR jangan menjadi pengurus inti di Parpol," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam, dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (5/1/2013).

"Dan jangka panjang juga ada komitmen bersama untuk memproduk Undang-Undang pembuktian terbalik sebelum periode berakhir," lanjutnya.

Menurutnya, motif praktek korupsi anggota dewan dapat terjadi diantaranya dalam transaksi jual beli pasal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), kongkalikong dalam pembahasan anggaran, dan pemberian hadiah uang ketika menjalankan fungsi pengawasan.

"Temuan ini semakin menunjukan perlunya reformasi mendasar di tubuh DPR secara substantif. Pada saat bersamaan hasil temuan ini harus di follow-up oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Semua itu sebagai momenteum penting untuk cuci gudang dan bersih-besih di tubuh parlemen," ungkap Arif.

Ia menilai, praktek korupsi ala parlemen di samping untuk memperkaya diri, juga untuk kepentingan dana parpol. Karena cenderung semakin tinggi kontribusi ke partai maka semakin memiliki posisi strategis dan power di partai. Itulah mengapa usul anggota dewan tak menjadi pengurus partai bisa menjadi solusi.

"Yang tidak kalah krusial adalah mekanisme pembahasan anggaran melalui public hearing dan ketersediaan dokumen anggaran sebelum pembahasan di komisi hingga di banggar dan pleno, sebagai deteksi dini pergerakan mafia anggaran," tutupnya.

(/ndr)


Berita Terkait