"Polri harus bisa memperbaiki tata kelolanya. Kepemilikan pelat nomor seperti itu, sehingga mekanismenya menjadi jelas mana yang diperjualbelikan atau tidak," ujar anggota Kompolnas Adrianus E. Meliala saat berbincang kepada detikcom, Sabtu (5/1/2013).
Menurut Adrianus jika memang pelat nomor tertentu seperti pelat RFS, memang untuk kalangan pejabat tertentu saja, maka seharusnya Polri harus tegas menjalankan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus memberikan contoh jika saja pelat nomor kendaraan khusus tersebut memang diperjualbelikan sampai angka jutaan rupiah, seharusnya sebagian dari uang tersebut disisihkan agar masuk kas negara.
"Misal dari nomor cantik yang dijual polisi dengan harga mencapai satu juta, dan polisi mendapatkan 100 ribu, namun 100 ribu itu harus masuk ke dalam kas organisasi sehingga tidak masuk kedalam kantong-kantong pribadi pejabat yang mengurus. ada macam-macam cara lah untuk membenahi hal tersebut seperti menjadikannya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Oleh karena itu polri harus dapat menjelaskan agar tidak menjadi tambang emas bagi oknum-oknum nakal, karena pelat nomor tersebut bisa saja menjadi tambang emas sehingga menimbulkan praktik -prakti korupsi jika tertutup," tandasnya.
Sebelumnya Wagub DKI Basuki T Purnama bukan hanya menyinggung soal pelat B 2 DKI yang bisa dimiliki umum. Soal pelat nomor RFS dan RFD yang digunakan pejabat tinggi negara pun banyak juga dimiliki pejabat. Termasuk tetangganya.
"Kalau kita mau omong jujur RFS RFD itu semua orang punya uang juga bisa beli, tetangga saya punya banyak itu RFS RFD," jelas Ahok di balai kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (4/1/2013).
(edo/)











































