"Harus dibangun 3 sistem pencegahan," tutur Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (5/1/2013).
Tiga sistem pencegahan itu pertama yakni dengan menguatkan peran internal kontrol pada inspektorat setiap lembaga. Kedua, mengimplementasikan whistle blowe system sehingga setiap pegawai berkesempatan untuk mengadukan tindakan koruptif koleganya. "Namun pelapor diberi perlindungan," terang Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β "Syaratnya satu, semua pengaduan yang disampaikan harus diproses dan bila terbukti maka pelakunya harus dihukum berat. Tanpa sanksi yang berat, maka perubahannya akan lama. Dengan tiga resep itu, saya meyakini akan terjadi perubahan yang lebih cepat," kata Agus.
PPATK merupakan lembaga intelijen keuangan yang berperan dalam menganalisis data transaksi untuk kemudian diserahkan kepada penegak hukum seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian. Khusus untuk KPK, data dari PPATK tidak hanya bisa digunakan untuk bidang penindakan saja, namun juga dipakai untuk fungsi pencegahan korupsi.
Seperti diketahui sebelumnya, ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, memaparkan pada IPK Indonesia belum menggembirakan
"Indeks Persepsi Korupsi kita pada 2012 belum menggembirakan. Skornya 3,2, kalau saya sih inginnya 4 (maksimal)," kata Kuntoro, dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (3/1/2012).
Kuntoro juga menjelaskan, sejumlah faktor yang mempengaruhi pencapaian tersebut di antaranya masih maraknya kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam proses pengurusan perizinan usaha. Selain itu, terdapat faktor meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepala daerah, penegak hukum, dan petugas pajak. "Ada juga konflik Polri-KPK," ujarnya.
(fjp/edo)











































