Proyek Alquran, Dendy Pernah Temui Pejabat Ditjen Bimas Islam Kemenag

Proyek Alquran, Dendy Pernah Temui Pejabat Ditjen Bimas Islam Kemenag

- detikNews
Sabtu, 05 Jan 2013 03:35 WIB
Proyek Alquran, Dendy Pernah Temui Pejabat Ditjen Bimas Islam Kemenag
Jakarta - Dendy Prasetiya, tersangka Korupsi Pengadaan Alquran di Kementerian agama hari ini resmi ditahan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Erman Umar, Dendy mengaku siap untuk beberkan fakta di persidangan.

"Kalau misalnya ada orang yang dia (Dendy) kenal, saya kira fakta itu akan dibuka. Masalah bongkar apa nggak, itu fakta. Misalnya siapa bertemu untuk apa, fakta itu akan mengalir. Yang penting semua fakta itu sudah ada di BAP. Mungkin di persidangan akan dibuka," kata Erman,di Jakarta, Jumat (4/1/2013) malam.

Erman menjelaskan Dendy memang akui ada pertemuan dengan beberapa pejabat Kementerian Agama, di antaranya Ditjen Pembinaan masyarakat dan pendidikan islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada (pertemuan), nggak mungkin nggak. Itu nggak mungkin kita hindari, ngga mungkin Dendy hindari. Di BAP kan selama ini sudah ada. Saya tidak hafal siapa-siapa sanja. Tapi ada dari Ditjen Bimas, ada bidang Pendis (pendidikan islam). Saya ngga hafal siapa-siapa saja," jelas Erman.

Sebelumnya, pada Jumat (4/1) Dendy resmi ditahan di rutan Guntur. Dendy akan menjalani tahanan selama 20 hari sebelum menjalani persidangan.

"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan dalam rangka rangka lanjut dari dimulainya proses penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (4/1/2013).

Dalam proyek ini, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.

Sedangkan untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Dendy dan ayahnya diduga juga sebagai perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek senilai Rp 31 miliar pada 2010-2011.

(fjp/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads