"Minggu depan akan dipanggil pihak distributornya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/1/2013).
Rikwanto sendiri belum bisa memastikan waktu pemeriksaan pekan depan itu. "Kalau tidak Rabu, Kamis," kata Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik toko yang menjual sepatu tersebut. Dua pasang sepatu merek Kickers yang berlabel halal disita polisi dari toko tersebut sebagai barang bukti.
Sebelumnya, seorang konsumen bernama Winarno yang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan melaporkan merek sepatu Kickers ke Polda Metro Jaya lantaran menggunakan bahan dari kulit babi dengan label halal pada Senin (19/12/2012).
Dalam laporan tersebut, Winarno melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 8 ayat (1) huruf H jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelapor melaporkan Sentosa Wijaya selaku Direktur PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, distributor sepatu.
(mei/)











































