"Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari dengan termohon Prof Ir H Aswin MM bin Mugni Saleh, Jamhari S Sos Msi bin H Astani dan kawan-kawan," demikian lansir panitera MA, Jumat (4/1/2013).
Selain diputus hakim agung Djoko Sarwoko, kasasi ini juga diadili oleh 2 hakim ad hoc dengan inisial AL dan KH. Perkara bernomor 1384 K/PID.SUS/2012 diketok pada 10 Oktober 2012 lalu dengan panitera pengganti Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 yang melibatkan 40 anggota DPRD. Aswin dan Jamhari diadili di PN Tenggarong beserta 21 orang anggota DPRD lainnya. Sisanya diadili di PN Tipikor Samarinda. Di kedua pengadilan itu, mereka semua divonis bebas. Dalam perjalanan proses hukum, 2 anggota DPRD meninggal dunia.
(asp/trw)











































