MA Kuatkan Vonis Bebas 23 Terdakwa Korupsi Berjamaah DPRD Kukar

MA Kuatkan Vonis Bebas 23 Terdakwa Korupsi Berjamaah DPRD Kukar

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Jan 2013 17:09 WIB
MA Kuatkan Vonis Bebas 23 Terdakwa Korupsi Berjamaah DPRD Kukar
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terdakwa korupsi berjamaah DPRD Kutai Kertanegara (Kukar). Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Khusus (Tuada Pidsus) MA yang pensiun pada 1 Januari lalu.

"Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari dengan termohon Prof Ir H Aswin MM bin Mugni Saleh, Jamhari S Sos Msi bin H Astani dan kawan-kawan," demikian lansir panitera MA, Jumat (4/1/2013).

Selain diputus hakim agung Djoko Sarwoko, kasasi ini juga diadili oleh 2 hakim ad hoc dengan inisial AL dan KH. Perkara bernomor 1384 K/PID.SUS/2012 diketok pada 10 Oktober 2012 lalu dengan panitera pengganti Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Sekretaris DPRD Kukar Aswin dan Bendahara Sekretariat DPRD Kukar Jamhari dituntut masing-masing selama 18 bulan penjara dengan dakwaan melakukan pembayaran ganda untuk 9 pos kegiatan sama kepada pimpinan dan anggota DPRD Kukar di 2005 senilai Rp 2,98 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 yang melibatkan 40 anggota DPRD. Aswin dan Jamhari diadili di PN Tenggarong beserta 21 orang anggota DPRD lainnya. Sisanya diadili di PN Tipikor Samarinda. Di kedua pengadilan itu, mereka semua divonis bebas. Dalam perjalanan proses hukum, 2 anggota DPRD meninggal dunia.

(asp/trw)


Berita Terkait