Kapolsek Tembalang Kompol Widada mengatakan, penangkapan dua ABG tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban penjambretan, Adinda (22). Ia dijambret oleh SEP dan RIS tanggal 19 Desember 2012 lalu di Jalan Dengkek, tidak jauh dari Fakultas Psikologi.
"Kami menerima laporan dari korban dan kami langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran," kata Widada di Mapolsek Tembalang, Semarang, Jumat (4/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu berhasil menarik tas korban, kedua pelaku langsung kabur," tandasnya.
Korban hanya pasrah lalu melapor ke Mapolsek Tembalang.
Meski masih di bawah umur, lanjut Widada, dua pelaku tetap menjalani proses hukum tanpa mengesampingkan undang-undang perlindungan anak. "Pelaku tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku namun tidak mengesampingkan UU perlindungan Anak," tutup Widada.
(alg/trw)











































