Sekda Pernah Surati Polda Untuk Perubahan Alokasi Pelat B 2 DKI

Sekda Pernah Surati Polda Untuk Perubahan Alokasi Pelat B 2 DKI

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 04 Jan 2013 15:55 WIB
Jakarta - Sekretariat Daerah DKI Jakarta pernah menyurati Polda Metro Jaya untuk merubah alokasi pelat B 2 DKI yang seharusnya untuk Wakil Gubernur. Dalam surat tersebut, Sekda DKI Jakarta memohon pelat tersebut dipakai untuk kendaraan dinas Ketua DPRD DKI.

"Ada surat dari Sekda DKI dikatakan bahwa B 1 DKI adalah gubernur, B 2 DKI Ketua DPRD, ini yang tidak kita rekomendasi karena peruntukannya adalah untuk Wagub DKI. Kemudian di surat ini ditulis B 3 DKI ini Wagub, ini di-switch, terbalik," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Wahyono menyampaikan, surat tersebut dikirim Sekda DKI pada tanggal 28 November 2012 perihal permohonan perubahan nomor dinas pejabat DKI. Polda Metro Jaya lalu menjawabnya dengan surat bernomor 1199/X/2012 tertanggal 21 Oktober 2012 tentang alokasi nomor dinas kendaraan pejabat Pemda DKI yang ditujukan kepada Gubernur DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkan Wahyono bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa peruntukan pelat nomor B 1 DKI sampai B 99 DKI adalah untuk pejabat di Pemprov DKI dengan urutan sebagai berikut.

B 1 DKI adalah untuk Gubernur DKI, B 2 DKI Wagub DKI, B 3 DKI Ketua DPRD Provinsi, B 4 DKI Kajati, B 5 DKI Ketua Pengadilan Tinggi (PT) serta B 6 DKI sampai B 99 DKI untuk pejabat-pejabat lainnya sesuai urusan pejabat sipil.

"Jadi sampai saat ini nomor-nomor tersebut masih ada di kita," kata Wahyono.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengabulkan permohonan Sekda tersebut. Pihaknya tetap merekomendasikan penomoran kendaraan dinas di lingkungan pejabat Pemprov DKI sesuai Perkap No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Jadi kita tetap mengacu ke perkap No 5 Tahun 2012," tegas Rikwanto.

Rikwanto juga menegaskan bahwa pelat B 2 DKI masih ada dan tidak dialihkan ke pihak lain yang tidak berhak atas penggunaannya. Pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melengkapi dokumen mobil-mobil yang ada untuk dipakaikan nomor sesuai ketentuan kita.

"Apabila ingin disesuaikan dengan alokasi nomor ini segera tindaklanjuti dengan dokumen-dokumen kendaraan yang dialokasikan," kata Rikwanto.

Ia melanjutkan, tidak ada kewajiban bagi pejabat Pemprov DKI untuk menggunakan pelat B 1 DKI hingga B 99 DKI.

"Tidak juga. Dia kan punya pelat dinas sendiri, plat merah. Kalau mau pakai plat hitam diajukan ke kita dan tinggal dilengkapi dokumen," katanya.

(mei/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini