"Iya belum bisa diambil, ya karena belum bisa kita dikasih itu. Karena masih dipakai orang maka mesti dicabut dulu," ujar Ahok di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2012).
Ahok menjelaskan asal muasal hingga akhirnya ada peraturan pelat wagub seharusnya B 2 DKI. Dahulu B 1 dan B 2 dipakai presiden dan wapres, kemudian juga para menteri.
"Masih inget kan dulu kan. Lalu kemudian diputuskan presiden dan wapres jadi RI 1, RI 2, akhirnya B ini kosong. Nah jaman Bang Yos, karena Bang Yos pake B 1, begitu B 1 kosong langsung diambil. Makanya pelat kita itu, Pak Prijanto masih sempet pakai B 3 DKI," terang Ahok.
Kemudian, pada akhirnya ada kebijakan khusus dari Kapolri. Bahwa untuk DKI 1-99 dimiliki Pemprov. Untuk DKI memang tidak ada UU. Jadi ada kebijakan khusus dari Polri.
"Nah nomor-nomor ini dimiliki oleh per orangan swasta. Kapolri tulis surat kepada Pemprov bahwa Pemprov pake B 1 DKI - B 99 DKI nah pas kita mengajukan ternyata sudah ada B 2 DKI dan B 3 DKI sudah dipake per orangan," tuturnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan bahwa B 2 DKI masih kosong dan bisa dipakai. Pelat itu dipersilakan untuk digunakan.
(ndr/gah)











































