Ahok Keluhkan Soal Nopol Wagub B 2 DKI, Ini Kata Polri

Ahok Keluhkan Soal Nopol Wagub B 2 DKI, Ini Kata Polri

- detikNews
Jumat, 04 Jan 2013 11:50 WIB
Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu ternyata sudah dimiliki pihak swasta. Apa kata kepolisian yang memegang kewenangan soal pelat nomor soal ini?

"Kita belum tahu, kita cari tahu lagi deh nanti. Setahu saya untuk pelat merah tidak bisa dipakai orang lain," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Boy menjelaskan, kalau nomor polisi biasa, tentu bisa dimiliki semua pihak. Warga biasa bebas memiliki nomor pelat kendaraan. Berbeda dengan pelat merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya pikir kalau pelat merah ketentuannya berbeda. Yang dimaksud ini, pelat merah atau pelat biasa. Itu diatur dalam perkap peraturan Kapolri nomor 5/2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," urainya.

Sebagai Wagub DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) seharusnya memiliki mobil dinas dengan nopol B 2 DKI. Namun yang terlihat, nopol mobil dinas Ahok adalah B 1966 RFR karena B 2 DKI sudah dimiliki swasta.

Pantauan para wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mobil dinas Ahok adalah Land Cruiser warna hitam bernopol B 1966 RFR. Ketika ditanya apakah angka 1966 itu sengaja dipesan karena menandakan tahun lahir Ahok, Ahok malah menjawab bahwa petinggi Pemprov DKI tak memiliki nopol yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka karena sudah dibeli swasta.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads