MA Awasi Proses Sidang Hakim Ad Hoc Kartini yang Tertangkap Basah KPK

MA Awasi Proses Sidang Hakim Ad Hoc Kartini yang Tertangkap Basah KPK

Rivki - detikNews
Jumat, 04 Jan 2013 11:15 WIB
MA Awasi Proses Sidang Hakim Ad Hoc Kartini yang Tertangkap Basah KPK
Hakim Ad Hoc Kartini (hasan/detikcom)
Jakarta - Selain Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) juga melakukan pengawasan sidang hakim ad hoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang terlibat kasus suap. KY menganggap, sidang hakim Kartini rentan pelanggaran kode etik karena akan diadili kerabatnya sendiri.

"MA tidak akan lepas tangan begitu saja terhadap jalannya proses persidangan. Dalam hal ini MA tetap melakukan pengawasan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/1/2013).

Ridwan mengatakan, MA tidak terlalu mempersoalkan apakah kasus ini akan disidang oleh majelis hakim yang merupakan kerabat kerja Kartini saat bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia menambahkan, hasil putusan nanti akan menjadi tolak ukur apakah ada kepentingan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak melihatnya seperti biasa saja. Tetap ada pengawasan, nanti bisa dilihat juga hasil putusannya," ucap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam ini.

Lanjut, Ridwan menjelaskan, sidang hakim Kartini dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang karena berdasarkan lokasi penangkapan. Sebagaimana dimaksud, hakim Kartini ditangkap di Semarang karena duduga terlibat penyuapan atas kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan.

"Majelis hakim berpatokan pada modus operandinya dan locus delicti-nya yaitu tempat tertangkapnya," terang pria flamboyan ini.

(rvk/asp)


Berita Terkait