"MA tidak akan lepas tangan begitu saja terhadap jalannya proses persidangan. Dalam hal ini MA tetap melakukan pengawasan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/1/2013).
Ridwan mengatakan, MA tidak terlalu mempersoalkan apakah kasus ini akan disidang oleh majelis hakim yang merupakan kerabat kerja Kartini saat bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia menambahkan, hasil putusan nanti akan menjadi tolak ukur apakah ada kepentingan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, Ridwan menjelaskan, sidang hakim Kartini dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang karena berdasarkan lokasi penangkapan. Sebagaimana dimaksud, hakim Kartini ditangkap di Semarang karena duduga terlibat penyuapan atas kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan.
"Majelis hakim berpatokan pada modus operandinya dan locus delicti-nya yaitu tempat tertangkapnya," terang pria flamboyan ini.
(rvk/asp)










































