Batal Divonis Mati
Sundarti Divonis Seumur Hidup
Jumat, 24 Sep 2004 13:03 WIB
Jakarta - TKW di Singapura Sundarti Supriyanto batal divonis mati oleh pengadilan di Singapura. Sundarti divonis dengan hukuman seumur hidup. Pemerintah Indonesia sedang berusaha agar ada pengurangan hukuman. Informasi mengenai vonis terhdap Sundarti ini disampaikan Juru Bicara Departemen Luar (Deplu) Marty Natalegawa di kantor Deplu, Jl. Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2004). "Awalnya Sundarti dikenakan pasal 304, pembunuhan berencana. Hari ini baru diputuskan dia mendapat vonis seumur hidup, karena pembunuhan tidak terencana. Saat ini sedang diupayakan melalui pengacara kita untuk pengurangan hukuman menjadi 10 tahun," demikian Marty.Menurut Marty, pemerintah Indonesia telah berupaya membantu Sundarti. Namun, Indonesia juga harus menghormati proses hukum Singapura."Kita harus menghormati proses hukum di Singapura, karena di sana memiliki proses hukum yang mandiri. Seperti halnya peradilan warga negara India, Ayodhya. Walaupun India telah melakukan beberapa upaya namun mereka tetap menghormati proses hukum negara kita," ujar Marty.Marty menambahkan, pemerintah Indonesia telah berupaya membantu Sundarti. "Sangat tidak tepat bila dikatakan Deplu tidak ada upaya sama sekali. Kita sudah melakukan bantuan ke konsideran, hukum, dan bantuan lainnya dengan semangat keberpihakan kita kepada warga Indonesia," katanya.
(dit/)











































