Tersangka dibekuk aparat gabungan, Rabu (2/1/2013) kemarin, bersama dengan paket sabu yang diambilnya dari Kantor Pos Indonesia Balikpapan, di Jl Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan.
"Lokasi penangkapan di Kantor Pos Balikpapan di Jl Jenderal Sudirman. Satu dos berisi 10 paket sabu seberat 990 gram dibawa tersangka (Heru Purwanto)," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnus Sutirta, saat dihubungi detikcom, Kamis (3/1/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kiriman paket barang dari Bombai dikirim melalui kantor pos. Belakangan diketahui paket itu adalah sabu. Untuk itu, petugas gabungan langsung bergegas menyelidiki dan menangkap tersangka," ujar Wisnu.
"Tersangka beserta paket barang dari kantor pos yang berisikan sabu itu, langsung dibawa ke kantor Bea Cukai. Saat itu, kita amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari identitas tersangka, tercatat sebagai warga Jl Dr Sutomo Rt 08 No 172 Kel Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Namun belakangan diketahui, tersangka menyewa kamar kos di Jl Soekarno-Hatta Km 7 Rt 37 No 87 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
"Hari ini, Kamis 3 Januari 2013, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Ditreskoba Polda Kaltim, untuk kemudian menjalani penyidikan. Mengenai tujuan peredaran sabu di Kaltim dan nilai barang bukti, masih dalam proses lidik dan sidik. Setelah melalui pemeriksaan, nanti baru bisa diketahui," tutup Wisnu.
(ahy/spt)










































