Anggota Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Percepatan Pembangunan (UKP4) Yunus Hussein, mengatakan revisi KUHAP nantinya akan memuat aturan mengenai keberadaan hakim yang bertugas mengawasi proses penyelidikan suatu perkara. Keberadaan hakim ini akan menghapus pra peradilan dalam sistem hukum Indonesia.
"Hakim komisaris seperti di Perancis. Dia akan mengawasi dalam proses penyelidikan, jadi ada pengawasan, ada kontrol. Dia yang memberi petunjuk, dia yang awasi. Kalau sekarang kan kalau tak puas harus gugat di pengadilan, namanya praperadilan," papar Yunus usai konpers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (3/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yunus, keberadaan hakim ini penting untuk melindung hak-hak warga negara yang terlibat proses hukum. "Hak-hak warga negara supaya dilindungi," ujarnya.
Yunus mengatakan seluruh lembaga penegak hukum sudah menyetujui poin hakim komisaris ini dimasukkan ke revisi KUHAP, kecuali Polri. Polri ingin aturan mengenai pengawasan proses penyelidikan tetap seperti yang tercantum dalam KUHAP lama.
"Teman-teman kepolisian belum sepenuhnya terima, dia mau seperti sekarang," pungkas mantan Ketua PPATK itu.
(trq/asp)











































