Hanya Polri yang Menolak Hakim Komisaris Ada di KUHAP

Hanya Polri yang Menolak Hakim Komisaris Ada di KUHAP

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2013 17:58 WIB
Hanya Polri yang Menolak Hakim Komisaris Ada di KUHAP
Jakarta - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur keberadaan hakim komisaris. Semua lembaga penegak hukum setuju dengan aturan tersebut, kecuali Polri.

Anggota Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Percepatan Pembangunan (UKP4) Yunus Hussein, mengatakan revisi KUHAP nantinya akan memuat aturan mengenai keberadaan hakim yang bertugas mengawasi proses penyelidikan suatu perkara. Keberadaan hakim ini akan menghapus pra peradilan dalam sistem hukum Indonesia.

"Hakim komisaris seperti di Perancis. Dia akan mengawasi dalam proses penyelidikan, jadi ada pengawasan, ada kontrol. Dia yang memberi petunjuk, dia yang awasi. Kalau sekarang kan kalau tak puas harus gugat di pengadilan, namanya praperadilan," papar Yunus usai konpers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (3/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya hakim ini nanti tidak ada lagi pra peradilan," tambahnya.

Menurut Yunus, keberadaan hakim ini penting untuk melindung hak-hak warga negara yang terlibat proses hukum. "Hak-hak warga negara supaya dilindungi," ujarnya.

Yunus mengatakan seluruh lembaga penegak hukum sudah menyetujui poin hakim komisaris ini dimasukkan ke revisi KUHAP, kecuali Polri. Polri ingin aturan mengenai pengawasan proses penyelidikan tetap seperti yang tercantum dalam KUHAP lama.

"Teman-teman kepolisian belum sepenuhnya terima, dia mau seperti sekarang," pungkas mantan Ketua PPATK itu.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads